Hak Anak terhadap Orang Tua (1)

SEBAGAI orang tua yang baik, kita harus mengetahui apa kewajiban kita. Kewajiban kita inilah merupakan hak anak. Anak merupakan titipan dari Allah SWT. Bukan hanya orang tua yang memiliki hak terhadap orang tua. Tapi, anakpun memiliki haknya terhadap orang tua.

Al-Faqih berkata: Muhammad bin Al-Fadl menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami dari Hasan bin Imarah dari Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Laila dari Isa bin Thalhah dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Nabi saw. bersabda:

“Termasuk hak anak (yang harus dilaksanakan) oleh orang tua ada tiga hal, yaitu: Orang tua hendaknya memberikan nama yang baik ketika anak itu lahir; orang tua mengajarinya kitab Allah (al-Qur’an) ketika anak itu mulai bisa menggunakan akalnya; dan orang tua mengawinkannya ketika anak itu telah dewasa.”

Diriwayatkan dari Umar ra., bahwasanya ada seseorang datang kepadanya dengan membawa anaknya, kemudian ia berkata: “Wahai Amirul Mukminin, anakku ini durhaka kepadaku.” Umar ra. berkata kepada anak itu: “Apakah kamu tidak takut kepada Allah, di mana kamu berani durhaka kepada ayahmu. Di antara hak orang tua itu adalah begini, dan di antara hak anak adalah begini.” Anak itu bertanya: “Wahai amirul mukminin, apakah anak itu mempunyai hak yang harus dilaksanakan oleh ayahnya?” Umar menjawab: “Ya, haknya, yaitu hendaknya ayahnya memilihkan ibu yang terhormat, artinya ayahnya tidak kawin dengan perempuan yang hina supaya anaknya tidak merasa tercela karena ibunya; hendaknya ayahnya memberikan nama yang bagus; dan hendaknya ayahnya mengajarinya al-Qur’an.” Anak itu berkata: “Demi Allah, ayahku tidaklah memilihkan ibu yang terhormat untukku, di mana ia membeli budak perempuan dengan harga 400 dirham; iatidak memberikan nama yang baik untukku, di mana ia memberikan nama kelelawar jantan kepadaku; dan ia tidak mengajariku satu ayat pun dari al-Qur’an. Kemudian Umar ra. menoleh kepada ayahnya itu seraya berkata: “Kamu mengatakan bahwa anak ini durhaka kepadamu, padahal kamu telah durhaka kepadanya. Pergilah kamu dari sini.”

Al-Faqih berkata: Saya mendengar ayahku menceritakan dari Abu Hafsh Al-Yaskandi yang termasuk ulama Samarkand, di mana ia kedatangan seseorang yang mengadukan bahwa anaknya itu memukulnya dan menyakitinya, kemudian Abu Hafsh berkata: “Maha suci Allah, ada anak berani memukul ayahnya?” Orang itu menjawab: “Ya, dia memukul dan menyakiti aku.” Abu Hafsh bertanya: “Apakah kamu mengajari kesopanan dan ilmu kepada anakmu?” Ia menjawab: “Tidak.” Abu Hafsh bertanya: “Apakah kamu mengajarkan al-Qur’an kepada anakmu?” Ia menjawab: “Tidak.” Abu Hafsh berkata: “Lalu perbuatan apa yang biasa anakmu kerjakan?” Ia menjawab: “Bertani.” Abu Hafsh bertanya: “Tahukan kamu kenapa ia memukul kamu?” Ia menjawab: “Tidak.” Abu Hafsh berkata: “Barangkali pada waktu pagi sewaktu ia pergi ke ladang dengan mengendarai keledai yang di kanan kirinya ada kerbau dan di belakangnya ada anjing sambil bernyanyi, karena tidak bisa membaca al-Qur’an, ia menyangka bahwa kamu adalah seekor lembu yang mengganggunya, maka bersyukurlah kepada Allah, karena ia tidak menghantam kepala kamu.”

Dari Tsabit Al-Bannani, di mana ia berkata: “Diriwayatkan bahwa ada seseorang yang sering memukul ayahnya di suatu tempat, kemudian dikatakan kepada ayahya: “Kenapa bisa terjadi hal yang demikian itu?” Ayahnya menjawab: “Pantaslah bila anakku berbuat seperti itu, karena dulu aku sering memukul ayahku di tempat ini. Jadi, mungkin ini merupakan balasan atas perbuatanku itu, dan aku tidak menyalahkan anakku.”

Salah seorang yang bijaksana berkata: “Barang siapa yang durhaka kepada dua orang tuanya, maka ia tidak akan merasakan kesenangan dari anaknya. Barang siapa yang tidak bermusyawarah dalam urusan-urusannya, maka ia tidak akan mencapai maksudnya. Dan barang siapa yang tidak mengalah kepada keluarganya, maka ia akan kehilangan nikmatnya hidup.”

BERSAMBUNG

 

Sumber: http://www.islampos.com/hak-anak-terhadap-orang-tua-111902/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *